10 Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Babel Sikapi Sejumlah Potensi Dugaan Pelanggaran dengan Pencegahan

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar (istimewa)

PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan melekat terhadap dugaan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh sejumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Sejumlah dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan upaya pencegahan oleh jajaran Bawaslu dengan memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis pada saat pelaksanaan kampanye berlangsung.

“Kami mencatat adanya ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye seperti keterlibatan anak-anak dan keterlibatan ASN dalam berkampanye, dimana sudah dilakukan upaya pencegahan seperti di Kabupaten Belitung Timur ada enam tindakan dan di Kabupaten Bangka satu tindakan pencegahan terkait aturan umum kampanye,” ungkap ketua Bawaslu Babel, EM Osykar melalui Siaran Pers, Sabtu, (5/10/2024).

Dirinya menjelaskan ada juga dugaan pelanggaran keterlibatan anak – anak di Kabupaten Bangka Selatan dengan melakukan dua tindakan pencegahan imbauan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye yang dilakukan untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam kampanye, sedangkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan satu tindakan pencegahan di Kabupaten Bangka.

Selain itu, Bawaslu Babel juga menemukan sejumlah potensi dugaan pelanggaran lainnya seperti dalam bentuk pembagian hadiah yang tidak sesuai, kegiatan non kampanye oleh pasangan calon, hingga dugaan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan kampanye. Namun, hal ini telah dilakukan juga upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran saat melakukan kampanye.

EM Osykar juga menerangkan kabupaten Bangka Selatan tercatat ada satu tindakan pencegahan terhadap potensi, pembagian hadiah yang tidak sesuai aturan. Kemudian ada juga kegiatan Non-Kampanye oleh pasangan calon yang menjadi wilayah dengan frekuensi tertinggi sebanyak 5 tindakan pencegahan untuk kegiatan non-kampanye oleh pasangan calon.

Kami juga memberikan imbauan terkait regulasi yang ada pada undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta mengimbau agar tidak melibatkan RT/RW dalam berkampanye seperti yang dilakukan satu tindakan di Kabupaten Belitung Timur. ( * )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *