15 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bangka

Polres Bangka mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik tahun 2021 sejak 1 - 12 Maret 2021. (FB)

SUNGAILIAT, FABERTA  — Polres Bangka berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik tahun 2021 yang dimulai sejak 1 – 12 Maret 2021. 0

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan SIK, mengatakan dari 15 orang pelaku, lima diantaranya merupakan residivis dan semua pelaku diamankan berdasarkan sepuluh laporan polisi di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

“Total barang bukti yang diamankan terbilang kecil yakni seberat 4,17 gram. Namun, semua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKBP Widi, Selasa (16/3/2021).

“Selain barang bukti sabu-sabu turut diamankan sepeda motor, handphone dan alat hisap (bong),” ujarnya.

Lima belas pelaku diantaranya Tri Haryanto alias Tom (27) warga Jalan Maria Goreti Kecamatan Sungailiat, Mulyadi alias Alex (47) warga Jalan Sriwijaya Kecamatan Belinyu, Irvan alias Markom (37) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Belinyu, Adham Dani alias Aad (35) warga Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu, Arfayadi alias Ayaj (48) warga Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu dan Rizaldi alias Ijal (26) warga Kampung Pulau Punai desa Air Jukung Kecamatan Belinyu.

Juga Degi Januar alias Degi (24) dan Achmad Zainuri alias Jai (26) keduanya warga Kampung Air Asam Kecamatan Belinyu, Yento alias Amen  (42) warga Dusun Karang Lintang Kecamatan Belinyu.

Kemudian, Lindu Aji alias Ajin(21) warga Desa Lumut Kecamatan Belinyu, Nicky Galindra alias Nicky (34) dan Rinchi Alding alias Onci (34) keduanya warga Depati Bahrin Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang, Mardiyanto alias Mardi (34) warga Lingkungan Nelayan Kecamatan Sungailiat, Fajar Putra (30) dan Rudi alias Sonek (30) warga Desa Lumut Kecamatan Belinyu.

“Lima orang resipis dari 15 pelaku diantaranya Tri Haryanto alias Tom Cat, Mulyadi alias Alex, Irvan alias Markom, Nicky Galindra alias Nicky dan Mardiyanto alias Mardi,” jelas Kapolres Bangka.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini ke-15 pelaku masih diamankan diruang tahana  Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Laporan : Sandy Sinaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *