PANGKALPINANG, FABERTA — Pemkot Pangkalpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.
Pencapaian ini merupakan prestasi bagi Pemkot mendapatkan WTP selama empat tahun berturut-turut.
Namun, dibalik hal itu, sebanyak 20 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Pangkalpinang, mendapatkan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Babel.
“Ada 20 OPD yang memang kemarin LHP BPK ada temuan baik berupa administrasi ataupun keuangan,” ujar Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Suhaimi saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Temi sapaan akrabnya ini menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan membuat komitmen kepada seluruh OPD, untuk menindaklanjuti atas temuan LHP BPK RI, paling lambat pada 3 Juli 2021.
Musababnya kata Suhaimi, jika hal ini tidak ditindaklanjuti atau melebihi batas yang telah ditentukan itu, maka pihak yang bersangkutan akan masuk dalam ranah aparat penegak hukum atau APH.
“Itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi atau bisa masuk ke ranah APH. Tetapi kami minta kemarin kalau bisa sebelum 14 Juni mereka telah ditindaklanjuti hal tersebut. Ya, paling lama 60 hari untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. (Gst/Faberta)