PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif turut dilakukan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Budi Hermawan mengatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) guna menyelesaikan penuhnya laporan polisi dan laporan pengaduan yang banyak dilaporkan oleh masyarakat.
“Januari hingga Maret 2022, total ada 26 perkara yang diselesaikan oleh Polda Bangka Belitung dan Polres jajaran dengan RJ,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 25 Maret 2022.
26 perkara yang diselesaikan dengan RJ tersebut, kata Budi terdiri dari dua perkara di Ditreskrimum, sembilan perkara di Polres Pangkalpinang, tiga perkara di Polres Bangka, satu perkara di Polres Bangka Tengah, empat perkara di Polres Bangka Barat, tiga perkara di Polres Bangka Selatan, satu perkara di Polres Belitung dan tiga perkara di Polres Belitung Timur.
“Perkara-perkara yang diselesaikan dengan RJ ini berbentuk Laporan Polisi (LP) terdiri berbagai macam perkara seperti penggelapan, penipuan, pencurian biasa, penganiayaan ringan hingga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” ujar dia.
Budi menuturkan ada syarat materil dan formil yang harus dipenuhi sebelum menetapkan RJ seperti antara korban dan pelaku ada niat dan sepakat berdamai, pelaku mampu memenuhi hak korban dan perkara yang RJ tidak menimbulkan konflik atau keresahan ditengah masyarakat.
“Yang penting asas keadilan untuk korban terpenuhi. Proses perdamaian sebelum dilakukan RJ pun harus disaksikan saksi yang berkompeten seperti tokoh masyarakat, RT RW hingga keluarga kedua belah pihak,” ujar dia.
Dalam hal ganti rugi, kata Budi, tidak diperbolehkan pembayaran dilakukan secara mencicil dikarenakan hal tersebut akan menjadi persoalan dikemudian hari apabila pelaku ada keterlambatan pembayaran.
“Penghitungan nilai berapa besar berdasarkan kerugian materil yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa korban meminta ganti rugi lebih dari kerugian materil yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun tidak semua perkara bisa dilakukan RJ seperti yang berkaitan dengan nyawa atau cacat seumur hidup, radikalisme hingga perkara yang melibatkan residivis,” ujar dia. (FB04)