PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mencatat sebanyak 30.173 unit kendaraan roda dua dan roda empat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei 2025.
Program ini berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp12.271.356.100 selama kurang lebih sepuluh pekan pelaksanaannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi, menyebutkan bahwa program ini disambut antusias oleh masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak.
“Data sementara hingga 11 Juli 2025, tercatat sebanyak 30.173 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Program yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, tersebut memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat. Di antaranya: pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok tunggakan pajak, bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).



















