SUNGAILIAT, FABERTA — Sebanyak 44 desa di Kabupaten Bangka bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 13 Oktober 2021. Hal ini sesuai Keputusan Bupati Bangka No 188.45/252/Dinpemdes/2021 tertanggal 4 Februari 2021.
Bupati Bangka, Mulkan SH,MH saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkades serentak bersama kepala desa, BPD dan camat di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (24/05) mengatakan, tahapan Pilkades akan dimulai pada 12 Juni 2021.
“Adapun tahap persiapan Pilkades serentak yakni pada 12 Juni sampai 06 Agustus 2021 dan tahap pencalonannya pada 01 Juni sampai 10 Agustus. Tahap kampanye, masa tenang dan pemungutan suara yakni pada 06 Oktober sampai 13 Oktober. Dan pelantikan Kades terpilih 30 hari setelah diterbitkan keputusan pengesahan dan penandatanganan Kades terpilih,” ungkap Mulkan.
Selain itu, bagi Kepala Desa (Kades) yang masih ingin mencalonkan dirinya kembali, maka harus dapat melampirkan surat pemberitahuan untuk mencalonkan diri dalam Pilkades serentak kepada Bupati melalui camat setempat. Begitu pula dengan Perangkat Desa yang ingin mencalonkan juga harus dapat melampirkan izin cuti dari kades.
“Jadi BPD itu salah satu panitia untuk pembentukan Pilkades dan ditetapkan dalam jangka 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kades dengan peraturan Bupati No 40 tahun 2019 pasal 6. Dan masa kerja kepanitiaan Pilkades dalam waktu selama 6 bulan sampai pelantikan Kades terpilih,” kata Bupati Bangka, Mulkan
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Kadinpemdes) Kabupaten Bangka, Thony Marza menyampaikan Pilkades serentak tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2021 diikuti sebanyak 44 Desa dan Rapat Koordinasi (Rakor) ini dilaksanakan selama 2 hari.
“Rakor Pilkades ini dibagi menjadi 2 hari, dimana Rakor hari ini diikuti sebanyak 21 Desa dan besok diikuti oleh 23 Desa. Hal ini mengingat penyebaran covid-19 dan harus menjaga Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Thony Marza. (Hrl/Faberta)