NASIONAL, FABERTA — Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyebutkan sebanyak 7.000 karyawan Giant Hypermerket bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat. Hal ini lantaran perseroan dikabarkan bakal menutup 70 gerai di seluruh Indonesia.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan, jumlah karyawan yang mendapatkan PHK terdiri dari seluruh pekerja Giant dan tenant yang berada di dalamnya. Sebagian besar dari karyawan merupakan pekerja kontrak dengan masa kerja yang berbeda-beda.
“Kemungkinan ada 7.000 pekerja. Kenapa saya katakan segitu? Karena kita harus menghitung para pekerja yang ada di tenant-tenant kemudian yang supporting-nya juga terdampak dan itu mereka mengatakan kepada kami bahwa mereka kena PHK dan bilang tidak dapat pesangon karena kebanyakan mereka para pekerja kontrak,” kata Mirah kepada awak media, Senin 2 Agustus 2021.
Menurutnya, gelombang PHK pada tahun ini merupakan puncak dari upaya pengurangan massal karyawan dari perusahaan sejak dua tahun yang lalu. Jika digabungkan dengan dua tahun lalu, Mirah mengklaim telah ada 14.000 hingga 15.000 perkeja yang mendapatkan PHK.
“Ini kan kasus PHK gelombang utama, puncak ketika dua tahun ini Giant terus PHK karyawan tersebut dari sebulan sekali ada 10 atau 20 toko,” kata dia.
Lebih lanjut, Mirah menyayangkan adanya aksi PHK massal karyawan Giant. Sebab, selama puluhan tahun perusahaan beroperasi di Indonesia para investor telah mendapatkan keuntungan hingga ratusan triliun rupiah.
Kemudian dengan adanya pandemi Covid-19, kata Mirah, perusahaan dengan seenaknya sendiri menyatakan diri merugi dan menutup gerai di seluruh Indonesia. Padahal, beberapa gerai telihat masih ramai dikunjungi pembeli dan membukukan keuntungan.
Kondisi kian diperburuk dengan tidak adanya komunikasi yang jelas antara perusahaan dengan karyawan terkait rencana PHK massal. Mirah menuding perusahaan hanya memberikan informasi kepada beberapa orang saja soal rencana PHK.
“Terkait dengan hak-haknya awalnya sih kondisi ini perusahaan pintar, mereka tidak berkomunikasi dengan serikat pekerja. Jadi kemungkinan itu one by one atau person to person didatangin dia (manajemen perusahaan) menemuin orang per orang (karyawan) kemudian bikin perjanjian bersama orang tersebut dengan si perusahaan,” pungkasnya.



















