9 Tersangka dan 64 Ton Pasir Timah Ilegal Diserahkan Polda Babel ke Kejari Beltim

FAKTA BERITA, BELITUNG TIMUR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Desa Gantung ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini di antaranya Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF. Penyerahan ini sekaligus menandai lengkapnya proses penyidikan usai berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan para tersangka beserta barang bukti tersebut kepada pihak Kejari Belitung Timur.

“Proses hukum kasus penyelundupan pasir timah di Beltim kini memasuki tahap dua, penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur,” ungkap Fauzan, Kamis (17/4/2025) siang.

Dalam perkara ini, selain sembilan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sekitar 64 ton pasir timah, sembilan unit truk pengangkut, dan satu unit mobil jenis hilux yang diduga kuat digunakan dalam proses pengangkutan material tambang ilegal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *