FAKTA BERITA, BELITUNG TIMUR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Desa Gantung ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini di antaranya Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF. Penyerahan ini sekaligus menandai lengkapnya proses penyidikan usai berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan para tersangka beserta barang bukti tersebut kepada pihak Kejari Belitung Timur.
“Proses hukum kasus penyelundupan pasir timah di Beltim kini memasuki tahap dua, penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur,” ungkap Fauzan, Kamis (17/4/2025) siang.
Dalam perkara ini, selain sembilan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sekitar 64 ton pasir timah, sembilan unit truk pengangkut, dan satu unit mobil jenis hilux yang diduga kuat digunakan dalam proses pengangkutan material tambang ilegal tersebut.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Polda Bangka Belitung dalam penegakan hukum, khususnya terhadap praktik penyelundupan hasil tambang ilegal yang merugikan negara,” tegas Fauzan.
Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Babel pada akhir Januari 2025 di Desa Gantung, Belitung Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti beserta sejumlah pelaku yang tengah memuat pasir timah untuk diselundupkan keluar daerah.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyerahkan mereka ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Fauzan berharap proses persidangan nantinya berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.