BELITUNG TIMUR, FAKTABERITA — Masih ada ratusan kendaraan bermotor di Kabupaten Belitung Timur terdata menunggak pajak kendaraan bermotor, guna meringankan tunggakan pajak tersebut pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai 25 April sampai dengan 29 Juli akan datang.
Adapun pemutihan pajak daerah meliputi gratis Denda pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama, dan geratis BBNKB Mutasi masuk dari luar Provinsi.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Samsat) Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, khusus di Belitung Timur, tunggakan kendaraan sampai dengan bulan maret 2022 roda dua sebanyak 705 unit sedangkan roda empat sebanyak 72 unit.
“Angka ini berubaah, setiap harinya bila ada sudah membayar pajak otomatis akan berkurang,” ujar Yuli, Kamis (28/4/2022).
Dia menyampaikan, dengan adanya pemutihan pajak ini, selain membantu masyarakat dalam pembayaran pajak, dan dia berharap juga kedepannya masyarakat ketaatan membayar pajak masyarakat semakin meningkat.
Dia menjelaskan jumlah kendaraan bermotor di Beltim sampai dengan Januari 2022, roda dua sebanyak 96.089 unit dan roda empat sebanyak 10.567 unit.



















