Akademisi UBB Soroti Kabupaten Bangka Tengah Berpredikat KLA: Perlu Dikaji Ulang!

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Muhammad Syaiful Anwar. (Ist)

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Kabupaten Bangka Tengah Mendapat Predikat Kabupaten Layak Anak, namun hal tersebut berbanding terbalik karena kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Hal ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya yang menyoroti itu disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Muhammad Syaiful Anwar.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan anak sebagai bagian yang tidak terpisahkan pada pembangunan daerah di masa yang akan datang. Hal yang menarik adalah munculnya kualifikasi adanya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Menurutnya, penyematan status kabupaten atau kota layak anak tersebut memiliki standar atau kualifikasi yang cukup berat sehingga tidak semua tempat kabupaten/kota bisa mendapatkan anugerah KLA tersebut dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Hal yang menarik jika kita masuk pada ranah perlindungan anak, terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Anwar (11/8).

Ia menjelaskan secara spesifik, pada Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jadi dapat dikatakan setiap orang tidak boleh melakukan ataupun menyuruh kekerasan terhadap anak.

“Salah satu kabupaten/kota yang mendapatkan anugerah Kabupaten Layak Anak yakni Kabupaten Bangka Tengah. Secara nyata menjadi salah satu kampiun dalam penerima anugerah menjadi kabupaten/kota layak anak,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, namun di sisi lainnya, terdapat beberapa hal yang cukup mencengangkan yakni informasi dari Bapak Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario yang menyebutkan bahwa trend kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2020 ke tahun 2021 mengalami penurunan yakni di tahun 2020 teradapt 9 kasus kemudian tahun 2021 terdapat 7 kasus.

“Walaupun kasusnya mengalami penurunan namun korban mengalami kenaikan dari 6 orang menjadi 10 orang di tahun 2022, sehingga dapat diilustrasikan bahwa kasusnya menurun namun secara jumlah korban justru bertambah,” bebernya.

Menurutnya terdapat beberapa hal yang harus kita cermati terkait dengan muncul banyaknya korban kekerasan tersebut, diantaranya yakni.

“Penegakan hukumnya. Jika dilihat dari sedret aturan terkait perlindungan anak, begitu banyak aturan yang menjadi alas dasar materiilnya, salah satunya berkaitan dengan anak yaitu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *