Aksi Damai Hari Tani Nasional, DPRD Babel Siap Tindaklanjuti Aspirasi Rakyat

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Puluhan masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bangka Belitung memperingati Hari Tani Nasional dengan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (27/09/2024). Kelompok aksi tersebut terdiri dari GMNI, HMI, dan WALHI, yang mengangkat tema “Rakyat dan Kaum Muda Menangkan Reforma Agraria Sejati.”

 

Aksi ini disambut langsung oleh Pimpinan Sementara DPRD Babel, Edy Iskandar, bersama sejumlah anggota Fraksi Golkar, seperti Rina Tarol, Imelda, dan Leviyan, serta Dodi Kusdian dari Fraksi PKS. Mereka memberikan sambutan hangat kepada para peserta aksi yang menyampaikan tuntutan mereka bertepatan dengan Hari Tani Nasional.

 

Setelah melakukan orasi di halaman depan gedung DPRD, para peserta aksi diajak untuk berdiskusi dalam audiensi di ruang rapat DPRD Babel. Edy Iskandar menyatakan apresiasinya kepada para peserta yang datang menyampaikan aspirasi, sembari menjelaskan bahwa saat ini DPRD belum dapat bekerja maksimal karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk.

 

“Kami berterima kasih atas kehadiran dan aspirasi yang disampaikan di Hari Tani Nasional ini. Saat ini, DPRD masih dalam proses pembentukan komisi, dan setelah terbentuk, kami akan segera membahas dan menindaklanjuti poin-poin yang diajukan,” ujar Edy Iskandar.

 

Koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:

 

1. **Moratorium pertambangan dan perkebunan monokultur skala besar** – Mereka menuntut penghentian pemberian izin baru, penangguhan izin yang ada, serta evaluasi reklamasi pasca-tambang di Bangka Belitung.

 

2. **Pemeriksaan lapangan terkait pencemaran lingkungan** – Peserta aksi mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan keputusan gubernur yang menindaklanjuti pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di wilayah Babel.

 

3. **Wujudkan reforma agraria sejati** – Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang yang dinilai bertentangan dengan cita-cita Revolusi Indonesia dan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

 

Aksi ini menegaskan kembali tuntutan masyarakat Bangka Belitung atas keadilan agraria dan perlindungan lingkungan di tengah tantangan pertambangan dan perkebunan skala besar yang kian meluas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *