Al Mustar Ngaku Tak Pernah Menyuruh Saksi Minta Acham Husaini Tanda Tangan

PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Keterangan 8 orang saksi di skandal kasus korupsi Ubi Kasesa, di PT BPRS Provinsi Bangka Belitung (Babel) cabang BPRS Muntok terkesan menyudutkan tersangka Al Mustar.

Bagaimana tidak para saksi saat di muka persidangan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/8/23), kebanyakan saksi mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat penjelasan dari Al Mustar dalam program pinjaman Ubi kasesa.

Padahal sejak awal Al Mustar mengaku, sudah menjelaskan secara detil terkait SOP dan aturan main dalam pembiayaan Ubi Kasesa kepada para saksi.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, terimakasih atas waktu dan kesempatannya yang mulia. Izinkan kami menyampaikan beberapa keberatan kami. Seperti saksi Infuri tadi bilang kalau saya tidak pernah menjelaskan. Itu tidak benar semua saya jelaskan bahwa ada bantuan program ubi kasesa, nanti kreditnya dibayar dari uang hasil penjualan ubi itu sendiri,” bantah Al Mustar.

Bantahan lainnya dialamatkan Al Mustar atas kesaksian Dwi Ningsih, yang dalam keterangan sempat mengaku tidak hadir saat sosialisasi di hotel Puncak pangkalpinang.

Dwi Ningsih menurut al mustar waktu itu hadir di sosialisasi bersama dengan suaminya.

“Saksi Dwi tadi bilang kalau dia tidak hadir di puncak saat sosialisasi padahal waktu itu ibu hadir dengan suaminya,” tegasnya.

Keterangan saksi lainnya Achmad Husaini juga dibantah Al Mustar. Karena di muka sidang Achmad Husaini mengaku mendapat intruksi dari Al Mustar untuk meminta tanda tangan warga.

“Saya tidak pernah menyuruh tanda tangan. Tugas dia memang mengkordinir seluruh nasabah, mulai dari pembersihan lahan penanaman sampai ke panenan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *