Aldy Kurniawan Tegaskan Penanganan Kasus Tambang Harus Proporsional dan Objektif

Tim kuasa hukum ASA dan NAK, Aldy Kurniawan, S.H., M.H., (tengah)

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Tim kuasa hukum Ahmad Subagja (ASA) dan Nur Adi Kuncoro (NAK) menegaskan proses pendampingan hukum terhadap keduanya masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (13/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah aspek terkait mekanisme kerja sama kemitraan pertambangan, mulai dari penentuan lokasi calon mitra, penerbitan Surat Perjanjian (SP), kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RKAP dan RKAB, hingga administrasi dan legalitas mitra usaha.

Tim kuasa hukum ASA dan NAK, Aldy Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai perkara tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak hanya dipandang dari sisi dugaan kerugian negara semata.

“Perkara ini tidak bisa dilihat secara sederhana hanya dari perspektif kerugian negara. Ada dimensi tata kelola korporasi, administrasi pertambangan, serta kebijakan operasional perusahaan yang juga harus diuji secara proporsional,” ujar Aldy Kurniawan kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Aldy yang juga politisi PDI Perjuangan itu, dalam praktik industri pertambangan terdapat mekanisme bisnis dan dinamika operasional yang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian utuh terhadap unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam hukum pidana harus ada pembuktian yang jelas terkait adanya niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Jangan sampai kebijakan operasional dan tata kelola perusahaan justru diposisikan sebagai tindak pidana tanpa pengujian yang komprehensif,” katanya.

Pos terkait