Aliansi Pemuda Pangkalpinang Kritik Pergub Soal Fasilitas Mewah dan Tunjangan Fantastik DPRD Babel di Masa Pendemi

PANGKALPINANG, FABERTA — Aliansi Pemuda Pangkalpinang menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung (Babel) yang disahkan pada 21 maret 2021 tentang fasilitas mewah dan tunjangan puluhan juta untuk 45 anggota DPRD Babel, terlalu berlebihan, mengingat sulitnya ekonomi masa pendemi Covid-19 sekarang ini.

“Dimasa pendemi, seharusnya peraturan berlebihan seperti ini tidak diterbitkan, masyarakat sedang kesusahan. Disisi lain anggota DPRD Babel malah mendapatkankan tunjangan mencapai puluhan juta dan fasilitas mewah, dimana akal sehat para anggota DPRD Babel ini.”ujar Koordinator Aliansi Pemuda Pangkalpinang, Salman Ahda Ferdian, Selasa (10/8/2021).

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta anggota DPRD Babel yang dipilih rakyat untuk lebih memikirkan keadaan rakyatnya dimasa pendemi covid-19.

“Seharusnya anggota dewan terhormat memikirkan nasib rakyatnya yang diujung tanduk karena pendemi Covid-19 yang tak berujung ini, bukan malah untuk memikirkan kepentingan pribadi dengan disahkannya pergub ini.” ungkap Salman yang juga menjabat Wakil Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang ini.

Selain itu, Aliansi Pemuda Pangkalpinang mendesak DPRD dan Gubernur Babel untuk segera mencabut pergub tersebut. Alasannya, peraturan gubernur itu tidak menggambarkan empati atas kondisi pendemi Covid-19 saat ini.

“Kami atas nama masyarakat Kota Pangkalpinang sangat menolak keras atas disahkannya pergub ini. Kami mendesak DPRD serta bapak Gubernur Babel untuk mencabut pergub tersebut dan lebih baik fokus bikin aturan untuk menangani keadaaan masyarakat yang sedang kritis dimasa pendemi covid-19.”tegas Salman.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapt sejumlah tunjangan dan fasilitas.

Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tunjangan perumahan yakni bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut:

Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp32.352.941, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.058.824, dan anggota DPRD sebesar Rp23.529.412.

Dalam Pergub tersebut disebutkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk meubelair, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Selain mendapat tunjangan perumahan, para legislator mendapat tunjangan transportasi yakni Ketua DPRD sebesar Rp30.752.941, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.252.941, dan anggota DPRD diberikan sebesar Rp21.452.941.

Pergub Babel itu sendiri ditetapkan pada 17 Maret 2021 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *