Anak Teman Diembat, Nelayan Udang di Toboali Terancam Dibui 15 Tahun

BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan meringkus seorang pria berinisial MY (47) lantaran diduga merudapaksa anak dibawah umur di Toboali, Selasa (31/01/2023) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Adi Satria Pradana kepada awak media, pada Rabu (1/2/2023).

Bacaan Lainnya

AKP Chandra mengatakan bahwa pelaku merupakan teman ayah korban yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan udang rebon di pesisir pantai laut Bangka Selatan.

“Kronologi pertama terjadi pada Juli 2021 lalu. Saat kejadian, tersangka datang ke rumah korban lalu tersangka langsung masuk ke rumah. Saat itu ada kakak korban, namun karena sudah sering ke rumah kakak korban tidak menaruh curiga kepada tersangka,” katanya.

Namun, MY tersentuh hasrat seksual saat melihat korban di dalam kamar, lalu tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan merudapaksa korban sembari mengancam korban jika melawan dan memberitahu keluarga korban.

“Setelah sekian lama, barulah pada bulan November 2022 lalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya atas desakan guru di sekolah yang menaruh curiga atas korban yang sering menangis secara tiba-tiba,” ungkap AKP Chandra.

Setelah ditanya dan didesak gurunya, korban saat itu menceritakan kejadian yang dialaminya, sehingga pihak guru langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban lalu melapor ke pihak kepolisian.

Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Basel berhasil mengendus keberadaan pelaku yang lama bersembunyi. Pelaku berhasil ditangkap pada selasa (31/01/2023) sekira pukul 17.00 wib di salah satu pantai di Toboali.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membantah kejadian tersebut. Akan tetapi dengan sejumlah bukti yang ada tersangka diamankan di Polres Basel dan setelah dilakukan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan tersangka,” katanya.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 atau dua dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *