MUNTOK, FABERTA — Dua orang pelaku tambang timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing yang berhasil diamankan tim gabungan pada Kamis (6/5/2021) terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar rupiah.
Kedua pelaku, Purwanto (40) dan Ringga (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Aan Hadi Nugroho, pada konferensi pers di Mapolres Bangka Barat memastikan penanganan perkara ini tidak bakal berlarut-larut. Bahkan, dirinya memprediksi kasus ini bakal tuntas dalam satu bulan.
“Kedua pelaku terjerat Pasal 158 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp.100 miliar,” kata Aan di Muntok, Jumat (7/5).
Adapun sejumlah alat bukti telah diamankan petugas gabungan diantaranya 7 gulung selang air, satu gulung selang monitor, satu batang pipa paralon, satu dodos, satu linggis dan satu karung berisi timah 2 kilogram.
Kasat Pol PP dan PB Bangka Barat Sidarta Gautama menjelaskan penangkapan terhadap para terdakwa terungkap dari laporan pihak PDAM Tirta Sejiran Setason perihal pencemaran sumber air baku yang beralamat di Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok.
Sidarta menyampaikan ke depan pihaknya bakal melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap Tahura Menumbing. (Fth)