FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,8 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025. Anggaran ini dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp16,2 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp5,1 miliar, serta untuk pengamanan Pilkada melalui Polresta Pangkalpinang Rp1,9 miliar dan TNI Rp1,5 miliar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyatakan bahwa alokasi dana ini merupakan komitmen Pemkot dalam mendukung kelancaran dan kondusifitas Pilkada.
“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dengan segala keterbatasan yang ada. Anggaran Pilkada Ulang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Unu, Kamis (27/2/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri, sehingga pihaknya berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.



















