FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,8 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025. Anggaran ini dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp16,2 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp5,1 miliar, serta untuk pengamanan Pilkada melalui Polresta Pangkalpinang Rp1,9 miliar dan TNI Rp1,5 miliar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyatakan bahwa alokasi dana ini merupakan komitmen Pemkot dalam mendukung kelancaran dan kondusifitas Pilkada.
“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dengan segala keterbatasan yang ada. Anggaran Pilkada Ulang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Unu, Kamis (27/2/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri, sehingga pihaknya berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Kami tetap harus memperjuangkan pemenuhan kebutuhan Pilkada Ulang ini dengan mengefisiensikan kegiatan lain. Kami sangat berharap ada bantuan dari provinsi dan pusat, namun sambil berjalan, kita tetap menyiapkan tahapan-tahapannya,” tambahnya.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa dalam penyusunan anggaran Pilkada Ulang, pihaknya hanya mengalokasikan dana untuk lima pasangan calon.
“Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran kami ditetapkan sebesar Rp16,2 miliar. Karena adanya efisiensi dari Pemkot, jumlah pasangan calon yang dianggarkan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya tujuh pasangan calon menjadi lima pasangan calon,” jelasnya.
Dengan keterbatasan dana yang ada, Pemkot dan KPU berkomitmen untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Ulang 2025 secara demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh masyarakat Pangkalpinang.