Angkut Mesin Robin, Firman dan Baliman Diringkus Tim Reskrim Polsek Belinyu

Firman dan Baliman saat berada di Polsek Belinyu. (Ist)

BELINYU, FABERTA — Firman (33) dan Baliman (30) keduanya warga Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, diringkus Sat Reskrim Polsek Belinyu.

Keduanya diamankan lantaran diduga kuat sebagai pencuri mesin robin di kawasan tambang kebun karet pada tanggal 17 April 2021 lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta.

Bacaan Lainnya

Baliman dan Firman diringkus polisi di Pelabuhan Perahu Dusun Tanjung Batu, Rabu (21/4/2021) sore, setelah polisi menerima informasi keberadaan mereka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin robin merek Matahari warna oranye dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

“Iya benar, Sat Reskrim Polsek Belinyu mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Belinyu, Kompol Noval NG SH SIK, Kamis (22/4/2021).

“Saat ini keduanya masih diamankan di ruang tahanan Polsek Belinyu, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana,” tukasnya. (Hrl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *