MUNTOK, FABERTA — Pemerintah akhirnya menarik rem darurat merespons lonjakan Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diputuskan sebagai opsi kebijakan penanggulangan pandemi.
Dimulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 17 hari setelahnya, PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan mengenai kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Sidarta Gautama menjelaskan pihaknya siap mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang telah diterapkan pemerintah pusat.
Menurut Kasat Pol PP dan PB Bangka Barat itu, dukungan terhadap pemberlakuan PPKM darurat ini sebagai upaya mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang diperkirakan lebih berbahaya dan cepat menular.
“PPKM darurat ini lebih ketat daripada PPKM skala mikro yang selama ini kita laksanakan di tingkat desa dan kelurahan sampai ke RT. Mudah-mudahan nanti PPKM darurat ini diterapkan per wilayah regional. Kalau regional Sumatera mungkin salah satunya kita Bangka Barat,” kata Sidarta, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Jumat (2/7).
Sidarta berharap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung segera menyelesaikan regulasi tentang hal tersebut agar kabupaten/kota bisa melaksanakannya.
“Betul itu di Jawa beberapa daerah Sulawesi dan Kalimantan itu ada lonjakan yang setelah diidentifikasi ada varian baru, jadi kita antisipasi itu,” tukas dia.
Senada diungkapkan Koordinator Satgas Angkutan Laut Pelabuhan Tanjung Kalian, Kapten Laut Yuli Prabowo.
“Kita tetap akan mendukung rencana pemerintah pusat terkait PPKM darurat, terkait lonjakan di wilayah Pulau Jawa dan sekitar,” ujarnya.