BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelejen Kejati , Kami (31/3/2022).
Terpidana bernama Hie Lie On alias AON ini telah buron selama empat tahun dan berhasil ditangkap saat berada di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, tadi malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Asisten Intelejen Kejati Babel, Johnny William Pardede mengatakan penangkapan DPO ini dipimpin oleh Kasi A Kejati Babel berkerja sama dengan Tim Intelejen Kejati Sumatera Selatan dan jajaran Polda Sumatera Selatan.
“Iya betul, AON ini berhasil kita amankan dengan dibantu oleh Tim Intelejen Kejati Sumatera Selatan dan jajaran Polda Sumatera Selatan, ” jelas Johnnny.
AON telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan ancaman hukuman delapan bulan penjara, namun terpidana AON tidak menjalani putusan tersebut bahkan memilih untuk melarikan diri (Buron) dari tahun 2018 sampai dengan 2022 lebih kurang selama 4 (empat) Tahun.
penyerobotan tanah terjadi sekira bulan Desember 2015 bertempat di Desa Ranggi, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, dengan cara terpidana menjual lahan milik saksi Bahari (korban) kepada saksi Deki Hendriawan sebelum pemekaran wilayah lokasi tanah termasuk dalam wilayah Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka.
AON menjual lahan itu dengan harga Rp. 4 juta, namun baru dibayarkan Rp. 3 juta. Korban telah mengusahakan lahan tersebut sejak tahun 1979 dan kemudian tahun 1995 dibuatkan surat pengakuan Hak diatas tanah negara atas nama Bahari Karto, sedangkan terpidana mendapatkan lahan tersebut secara turun menurun dari orang tua dan kemudian tidak pernah diusahakan lagi sudah sejak sekira 10 tahun terakhir, dan tidak pernah dibuatkan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang namun masih ada tersisa tanaman keras peninggalan orang tua mereka berupa pohon nangka, cempedak, rambutan, petai dan durian.
Terdakwa Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan disertakan barang bukti berupa :
1 lembar surat pernyataan pengakuan hak atas tanah negara telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atas anama HAP SEN sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dikembalikan kepada Mat Din als Hap Sen,
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 17 Desember 2012 atas nama AON sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua jta rupiah) (dikembalikan kepada Terdakwa Hie Lie On als Aon).
4. menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). (FB07)