Oleh: Ustadz Yuda Abdurahman
EDUKASI, FAKTABERITA — Diantara kekeliruan yang banyak berlaku di masyarakat berkaitan dengan udhiyah (qurban), adalah adanya anggapan bahwa hewan yang sah dijadikan qurban haruslah hewan jantan.
Bahkan di sebagian masjid, juga beberapa wilayah ada yang enggan menerima hewan betina,dengan alasan yang kurang jelas.
Dijelaskan oleh Imam Al Nawawi, Jantan ataupun betina semua sah dijadikan qurban jika memenuhi syarat dan selamat dari cacat yang dilarang.
لِلتَّضْحِيَةِ شُرُوطٌ وَأَحْكَامٌ. أَمَّا الشُّرُوطُ، فَأَرْبَعَةٌ:
أَحَدُهَا: أَنْ يَكُونَ الْمَذْبُوحُ مِنَ النَّعَمِ، وَهِيَ الْإِبِلُ، وَالْبَقَرُ، وَالْغَنَمُ، سَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى، وَكُلُّ هَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ
“Qurban memiliki beberapa syarat dan hukum-hukum. Adapun Syarat-Syaratnya ada empat:
Pertama: hendaknya hewan yang disembelih merupakan hewan ternak, yakni unta, sapi dan domba, sama saja apakah JANTAN atau BETINA, semua ini telah disepakati.” [Raudhah al Thalibin, 3/193]
Cuma, daging jantan lebih enak dan daging betina lebih lembab, begitu di sampaikan Imam Al Nawawi di kesempatan lain.



















