FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di rumah seorang warga bernama T I (33) di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan laporan, pelaku berinisial A (37) mencoba melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui celah antara ujung tembok dengan atap rumah. Pelaku kemudian menuju dapur dan mencoba mengambil dompet yang terletak di atas kulkas. Namun, aksinya terhenti setelah ketahuan oleh istri korban, E Y (34), yang hendak ke kamar mandi. Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
Istri korban langsung berteriak, membangunkan T I yang segera menuju ke sumber suara. Melihat pelaku berusaha melarikan diri, korban berhasil menangkap A sebelum akhirnya pelaku dapat kabur. T I segera menghubungi Polsek Simpang Rimba untuk meminta bantuan.
Kapolsek Simpang Rimba segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui celah antara tembok dan atap rumah. Diketahui, motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dalam insiden ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 70.000,-.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHAP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seksi Humas Polres Bangka Selatan mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam penanganan kasus ini dan mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.