NASIONAL, FABERTA — Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah membuka aktivitas perdagangan secara bertahap saat Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dibandingkan terus-terusan memberikan subsidi. Pasalnya, dampak yang diberikan dari kebijakan subsidi pemerintah tak begitu berarti menjaga kinerja bisnis.
“Saya rasa yang diperlukan sekarang soal pelonggaran aktivitas ekonomi. Mau tidak mau kuncinya itu,” kata Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri melalui keterangan, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, selama ini subsidi yang diberikan pemerintah kepada industri dan pekerja tak berdampak signifikan menahan jatuhnya ekonomi. Kendati demikian, apabila ekonomi dibuka harus dipastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat agar penyebaran virus Covid-19 tak berkepanjangan.
“Kita berharap ada subsidi tapi kan dampaknya kecil kalau ekonomi tidak bergerak,” kata dia.
Firman menambahkan, saat ini kinerja industri alas kaki saat ini hanya ditopang oleh permintaan ekspor yang masih membaik. Sedangkan industri dengan orientasi pasar domestik masih jeblok.
Tercatat kapasitas produksi dari industri alas kaki yang berorientasi pasar domestik selama PPKM berada di level 20 hingga 35 persen. Padahal, kata Firman, pada bulan Mei hingga Juni 2021 permintaan mulai tumbuh dengan adanya momen Idul Fitri dan wacana dibukanya kembali sekolah tatap muka.
“Kalau momen Lebaran kemarin sudah bagus sudah hampir di angka normal kisaran 85 hingga 90 persen untuk ritel bisa di angka segitu. Kemudian di industri kita kapasitas produksi sudah bisa di atas 50 sampai 60 persen, setelah sekarang PPKM ya turun semua,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan untuk buruh itu. Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.
Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ditargetkan bantuan itu akan cair pada tanggal 2 hingga 8 Agustus 2021.



















