Aria Bima Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Penyusunan RUU Kepemiluan

Wakil Ketua Komisi lI DPR RI, Aria Bima, (ist)

FAKTABERITA, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi lI DPR RI, Aria Bima, menegaskan terdapat sejumlah isu krusial yang harus dibahas secara serius dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan ke depan.

Ia menilai, beberapa ketentuan yang muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kawan-kawan, dalam menyusun RUU kepemiluan ke depan, ada beberapa isu krusial yang harus kita hadapi bersama,” kata Aria Bima, dikutip dari Gesuri Rabu(3/12/2025).

Ia kemudian menyoroti salah satu isu paling penting, yakni syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya terkait batas usia minimal calon.

“Yang pertama adalah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya syarat minimal usia 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam pasal 169 huruf K, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-21/2023, Mahkamah Konstitusi menambahkan jalan alternatif,” jelasnya.

Aria Bima mengingatkan bahwa putusan tersebut memberi peluang bagi calon yang belum berusia 40 tahun untuk tetap maju dalam kontestasi Pilpres apabila memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Seorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat maju sebagai capres atau cawapres, apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa pengalaman memimpin daerah dianggap setara dengan kedewasaan usia 40 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa situasi tersebut memunculkan pekerjaan rumah konstitusional yang tidak boleh dibiarkan menggantung.

Pos terkait