Arisan Bodong di Bangka Selatan Terbongkar, Korban Rugi Puluhan Juta

FAKTABERITA, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan yang melibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Sat Reskrim Polres Basel menetapkan seorang perempuan berinisial L (28) sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya pelapor, seorang wiraswasta berinisial A (29), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.

Kasus ini bermula pada Mei 2021, ketika pelapor terlibat komunikasi via WhatsApp dengan tersangka. Tersangka menawarkan nomor arisan dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat, sehingga membuat pelapor tertarik.

Tercatat ada empat kali transaksi pembelian nomor arisan dengan total pembayaran Rp18,5 juta.

Transaksi pertama terjadi pada 12 Mei 2021, di mana pelapor membeli nomor arisan seharga Rp5 juta dengan janji keuntungan Rp6,5 juta dalam sebulan. Tersangka menggunakan berbagai alasan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak dan pembayaran kredit motor, yang semakin memperkuat kepercayaan pelapor. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Pada 21 Oktober 2024, setelah menunggu hampir tiga tahun tanpa kejelasan, pelapor berusaha menagih hasil arisan tersebut.

Namun, tersangka tidak merespons. Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu lembar kwitansi tanda terima, Buku catatan keuangan milik pelapor dan tersangka.

Pada 28 Oktober 2024, penyidik menetapkan Sdri. L sebagai tersangka. Pemeriksaan dilanjutkan pada 29 Oktober 2024, di mana tersangka akhirnya ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui menggunakan modus bujuk rayu dengan menawarkan arisan yang ternyata fiktif. Berdasarkan penyelidikan, motif tersangka diduga terkait faktor ekonomi.

Tersangka L dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran-tawaran serupa tanpa kejelasan dan bukti yang memadai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *