PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Anggota Komisi I DPR RI, Ir. Rudianto Tjen menanggapi persoalan perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI dengan Polri. Menurutnya, selayaknya batas usia pensiun keduanya disamakan.
Diketahui sebelumnya, aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat, Euis Kurniasih, seorang pensiunan perwira TNI Angkatan Darat (Kowad) dan tiga Pemohon perseorangan lainnya menjadi Pemohon Perkara dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Mereka berdalil bahwa adanya perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Euis dan tiga pemohon lainnya menilai, sudah seharusnya usia pensiun TNI dan Polri disamakan. Sebab, keduanya setara dalam menjalankan tugas sebagai abdi serta alat negara.
Sementara, Rudi menilai batas usia pensiun prajurit TNI akan memengaruhi gizi nasional sekaligus menaikkan harapan hidup rakyat Indonesia menjadi rata-rata 65 tahun, serta memberikan kesamaan hak anak bangsa untuk mengabdi pada negara.



















