PANGKALPINANG, FABERTA – Masyarakat harus mulai membiasakan diri dengan kehadiran satuan pengamanan (satpam) saat ini. Pasalnya, satpam telah menanggalkan seragamnya yang identik dengan warna biru, dan digantikan mirip seragam polisi.
Satpam telah dibekali dengan seragam atasan berwarna cokelat muda, dan bawahan warna cokelat tua layaknya seragam kepolisian, ditambah dengan berbagai atribut kepangkatan.
Perubahan pada seragam tugas harian satpam ini sejak diberlakukan oleh Kapolri saat itu, Jenderal (Pol) Idham Azis, yang mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Alasan pergantian itu, sebagai bentuk upaya terciptanya kedekatan emosional antara satpam dan polisi. Selain itu, untuk menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Polri juga ingin memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Perubahan ini tentu belum begitu familiar bagi masyarakat. Di Bangka Belitung (Babel) sendiri, belum semuanya menerapkan pergantian seragam tersebut. Perusahaan yang sudah terlihat menerapkan aturan seragam baru ini dilakukan oleh satpam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah Tbk.
Hal ini, tentu akan membuat kita bisa salah sangka jika tak jeli dalam membedakan keduanya. Lantas bagaimana kita bisa membedakan seragam satpam dengan polisi?
Berikut perbedaan sederhana berdasarkan Perkap No. 24 Tahun 2020 tentang seragam satpam dan Perkap No. 6 Tahun 2018 mengenai seragam polisi.
• Ada tulisan ‘SATPAM’ atau ‘POLRI’ pada bagian atas saku seragam
• Satpam mengenakan tali peluit di bahu kiri atau kanan, sementara polisi tidak.
• Satpam membawa pentung dan pisau rimba multi fungsi, sementara polisi tidak.