JAKARTA, FABERTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Partai Golkar Azis Syamsuddin, ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), M. Syahrial. Ia diduga berperan dalam upaya proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis menginginkan agar kasus korupsi yang menyangkut Syahrial dapat dihentikan oleh KPK, karena kedekatannya dengan Syahrial. Untuk itu, Azis mencoba menghubungi salah satu pengidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara tersebut.
Diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi persnya, keterlibatan Azis bermula ketika digelarnya pertemuan antara Azis, Syahrial dan Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Robin diperkenalkan kepada Syahrial.
“Dalam pertemuan itu, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari merdeka.com, Kamis (24/4) malam lalu.
Pertemuan tersebut selanjutnya semakin menemui kesepakatan setelah Robin mengenalkan pengacara yang akan mengurus kasus tersebut, yakni Maskur Husein. Ketiganya sepakat akan mengurus kasus itu dengan fee sebesar Rp1,5 miliar, yang dibayarkan langsung oleh Syahrial Rp1,3 miliar, baik secara cash maupun transfer.
“Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara SRP. Selain transfer, juga diberikan tunai hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Atas perkara ini, Azis Syamsuddin masih ditetapkan sebagai saksi oleh KPK. Tetapi, Firli memastikan akan mengusut tuntas keterlibatan Firli di kasus itu. “Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI,” katanya.
Sementara, penyidik KPK Robin, pengacara Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka (penerima dan pemberi) kasus suap. (Faisal)