Babak Baru Mafia Tanah Basel: Kejari Jebloskan RZ dan SA ke Lapas Pangkalpinang

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok periode 2017–2024, Kamis (8/1/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah RZ, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan tahun 2017–2020, serta SA, staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2015–2023.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa keterlibatan kedua ASN tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus mafia tanah tahun 2019–2021 yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, JN, sebagai tersangka.

JN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.

Berdasarkan penyidikan, JN menjanjikan bantuan kepada saksi JM untuk mencarikan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. Kesepakatan harga lahan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar, di mana JM dipaksa menyetorkan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar.

1. Peran Tersangka RZ (Mantan Sekdis Pertanian)

Tersangka RZ diperintahkan oleh JN untuk mengurus Izin Prinsip PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM). RZ menerbitkan dokumen tersebut secara melawan hukum meski hanya menerima surat permohonan tanpa lampiran persyaratan teknis yang sah.

“Izin tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme prosedural, tidak ada paraf pejabat struktural maupun Kepala Dinas, dan tidak teregistrasi dalam buku surat masuk/keluar dinas,” tegas Sabrul Iman kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, RZ membantu menerbitkan Izin Lokasi tanpa adanya Pertimbangan Teknis Pertanahan dari kantor pertanahan setempat.

Pos terkait