FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan industri kreatif.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan meringankan beban UMKM yang memiliki piutang macet dalam jangka waktu tertentu. Terdapat tiga bidang utama yang masuk dalam kebijakan ini, yakni sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Belitung, Edi Rumdoni, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari isi PP tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, diperlukan arahan lebih lanjut untuk memahami ketentuan teknisnya, termasuk batas waktu yang dimaksud dalam penghapusan piutang ini.
“Setahu saya, piutang macet yang dimaksud adalah yang sudah lebih dari 10 tahun, terutama di sektor pertanian secara luas seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan,” ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang memiliki piutang belum mencapai batas waktu yang ditetapkan tetap diwajibkan untuk melunasi kewajibannya.
“Untuk piutang yang belum mencapai 10 tahun, kewajibannya tetap harus diselesaikan,” tegasnya.
Meski masih menunggu kejelasan lebih lanjut, Edi menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai kabar baik bagi para petani. Ia berharap langkah ini dapat membangkitkan kembali semangat para petani untuk terus berusaha dan meningkatkan produktivitas mereka.
“Ini adalah angin segar yang sangat berarti bagi petani. Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat atas kebijakan ini, semoga dapat membangkitkan gairah mereka dalam menjalankan usaha,” pungkas Edi.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM di wilayah tersebut.