Babel Tunggu Arahan Pusat Terkait Penghapusan Piutang UMKM  

RAIS ABDILLAH/FAKTABERITA — Warga menyelusuri satu per satu dagangan UMKM yang tersedia di Bazar PGK

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan meringankan beban UMKM yang memiliki piutang macet dalam jangka waktu tertentu. Terdapat tiga bidang utama yang masuk dalam kebijakan ini, yakni sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Belitung, Edi Rumdoni, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari isi PP tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, diperlukan arahan lebih lanjut untuk memahami ketentuan teknisnya, termasuk batas waktu yang dimaksud dalam penghapusan piutang ini.

“Setahu saya, piutang macet yang dimaksud adalah yang sudah lebih dari 10 tahun, terutama di sektor pertanian secara luas seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan,” ujar Edi.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang memiliki piutang belum mencapai batas waktu yang ditetapkan tetap diwajibkan untuk melunasi kewajibannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *