Babel Tunggu Intruksi Mendagri untuk Berlakukan PPKM Level 4

Ilustrasi/foto: Januar/Faberta

BANGKA BELITUNG, FABERTA — Menyusul aturan yang sudah diterapkan di Jawa-Bali, tiga wilayah di Bangka Belitung (Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur) diwacanakan akan ikut diberlakukan PPKM Level 4 atau yang sebelumnya disebut PPKM Darurat.

Namun, Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan bahwa PPKM Level 4 baru akan dilaksanakan setelah pemerintah pusat memberikan putusan berupa Intruksi Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Namun informasi ini tentu saja akan kita tunggu intruksi atau aturan yang biasanya dikeluarkan oleh Kemendagri yaitu Intruksi Kemendagri nanti nomornya berapa kita masih menunggu Inmendgari tersebut yang juga di situ menegaskan tentang ketentuan dan syarat yang harus dilaksanakan apabila PPKM level 4 ini dilaksanakan di wilayah Bangka Belitung,” kata Mikron kepada Faktaberita.co.id, Sabtu (24/7/2021) malam.

Lanjut Mikron menjelaskan, setelah Inmendagri turun, ketentuan maupun syarat PPKM Level 4 yang akan diterapkan di Babel akan disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota, kecamatan hingga Forkopimda. Namun tetap menginduk dari aturan pusat.

“Tadi rapat dengan Pak Gubernur (Erzaldi Rosman_red) memimpin rapat dengan seluruh jajaran di kabupaten/kota sampai dengan kacamatan dan Forkopimda bahwa PPKM di Bangka Belitung akan kita lakukan dengan humanis dan ketegasan,” kata Mikron.

“Ketentuan-ketentuan itu tentu tidak akan berbeda dengan pusat. Namun kita lebih Humanis dan kita akan melaksanakannya berdasarkan instruksi Mendagri yang akan keluar nanti,” sambungnya.

Diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 Pusdalops BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat hingga 24 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 29.382. Sedang diisolasi 4.647, selesai isolasi (sembuh) 24.186 dan meninggal dunia 549.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *