FAKTABERITA, PANGKALPINANG — Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mulai dari Ketua dan Anggota menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia (DKPP RI),hari ini, Senin, (20/5/2024).
Belum usai perkara tersebut, KPU Pangkalpinang kembali dilaporkan oleh bakal calon perseorangan atau independen Ahmad Subari dan Eman, yang bakal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Pangkalpinang.
KPU Pangkalpinang memutuskan bacalon tersebut Tak Memenuhi Syarat (TMS), dikarenakan dianggap gagal dalam pengunggahan dokumen fisik ke dokumen digital pada aplikasi Sistem Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Menanggapi hal itu, Ahmad Subari menyampaikan, bersama dengan Eman mendatangi Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk melaporkan terkait keputusan oleh KPU mengenai TMS, sehingga tak bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
Padahal menurut Acu sapaan akrabnya, kesalahan pengunggahan terjadi karena sistem SILONKADA yang bermasalah. Acu menuturkan penguplodan juga dilakukan oleh orang-orang KPU dimana memang penguplodan tidak berhasil.
“Bukan karena kami tidak mau mengupload tetapi dalam satu sisi kesalahan ada disistem SILONKADA sendiri yang mana juga pada sore dihari penguplodan, hadir Komisioner pak Muhammad Maarif dan divisi teknis KPU, bahkan mereka juga mencoba megupload itu dan tidak berhasil, nah jangan sampai kami digagalkan karena sistem,” katanya, Senin (20/5/2024).
Untuk itu pihaknya melaporkan hal ini kepada Bawaslu, agar pihaknya mendapatkan keadilan, karena bukan murni kesalahan dari pihaknya yang tidak mau mengupload, tapi memang karena sistem yang error sehingga menghabiskan waktu.
Untuk syarat dukungan sendiri, pihaknya telah memenuhi syarat dukungan yaitu sebesar 18.500 dukungan, dimana minimal syarat dukungan adalah 16 ribu. Acu menuturkan tidak menerima keputusan TMS dari KPU tersebut.
“Kita punya syarat dukungannya jelas kita punya fisiknya dan juga siap kita upload kurang lebih ada 18.500, dari pihak KPU sendiri memang datang memberikan arahan waktu sore penguplodan itu, namun arahan itu berubah-ubah, jika saja arahan jelas dari sore itu saya rasa semuanya clear,” tuturnya.
Acu berharap dengan upaya ia untuk melapor ke Bawaslu permasalahan ini dapat diselesaikan dan ia bisa lanjut ketahap berikutnya untuk mencalonkan diri pada Pilkada Kota Pangkalpinang.
“Saat ini Bawaslu akan memverifikasi berkas-berkas yang kita sampaikan, mudah-mudahan dalam dua hari ini mereka akan menyampaikan kepada kami apakah nanti akan terporses atau tidak, kita serahkan mekanisme kepada Bawaslu,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dengan berkas dan bukti yang kami serahkan ini menjadi acuan bagi Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dan benar-benar ditindaklanjuti bukan hanya sekedar seremonial saja, kami datang dan mereka terima dan habis itu selesai tidak ada tindakan dan tindak lanjutnya, tetapi kami ingin ini benar-benar di proses,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Muhammad Maarif menuturkan sebenarnya dari awal pihaknya menginginkan pihaknya dapat mengupload berapapun dokumen syarat dukungan agar bisa ketemu persoalannya.
“Namun ketika kita konfirmasi ditanggal 13 sampai 14 Mei mereka inginnya mengupload sekaligus, kita bilang berapapun ada diupload dulu jangan menunggu sekaligus, diupload saja,” katanya.