Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ke XVI dengan Agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang. Senin,(17/5/2021).
Tiga Raperda tersebut, Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.
Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis, dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembanga kemasyarakatan di Kelurahan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna keenambelas masa persidangan kedua DPRD Kota Pangkalpinang membahas tiga Raperda dan berharap fraksi fraksi bisa menyampaikan pandangannya agar perda yang baru bisa segera diterbitkan.
“Saya berharap tiga Raperda ini bisa disahkan dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang bisa menyetujuinya”, harapnya