Bahas Pertanggungjawaban APBD 2020, Berikut Catatan Temuan BPK untuk Pemkab Bateng

Agenda pansus banggar DPRD Bateng di Hotel Fox Harris. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Pansus (Panitia Khusus) Banggar (Badan Anggaran) menggelar agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD Bangka Tengah Tahun 2020 pada 12-13 Juli 2021 bertempat di hotel Fox Harris Pangkalpinang.

Sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang lertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan leuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam agenda Banggar tersebut, BPK perwakilan Babel telah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bangka Tengah tahun anggaran 2020 pada tanggal 21 Mei 2021. Dalam keterangan itu, BPK memberikan predikat opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Bangka Tengah.

Predikat opini atas kewajaran tak membuat Pemkab Bangka Tengah lepas dari catatan BPK. Beberapa catatan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bangka Tengah tahun 2020 justru mendapat perhatian serius dari BPK, diantaranya.

1. Pengadaan Barang dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 pada dua OPD belum memanfaatkan fasilitas perpajakan senilai Rp. 1.028.439.046,44.

2. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 9.395.000 dan pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dengan selisih harga senilai Rp 447.629.100 atas pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dilaksanakan Dinas Kesehatan melalui dana DAK (APBN).

3. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan belanja modal pengadaan jalan kabupaten pada Dinas PUTRP senilai Rp.34.888.000, sehingga BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah antara lain, kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan bendahara pengeluaran supaya berkoordinasi dengan BPKAD dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak terkait fasilitas dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian untuk Kepala Dinas Kesehatan, segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 294.408.100 dari PT. MSM sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Lalu memerintahkan PT. MSM supaya mengganti pekerjaan yang terpasang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak yaitu CCTV berupa NVR 16 Chanel + PoE Injector 2 Set dan pekerjaan air bersih berupa pompa tranfer 2 unit serta pompa water treatment 1 unit, dengan selisih Rp. 162.616.000.

Dan terakhir kepada Kepala Dinas PUTRP untuk segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp.34.999.000 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke rekening kas daerah atas empat paket pekerjaan belanja modal pengadaan jalan kabupaten.

Atas hasil laporan diatas, sebagaiman sesuai pasal 20 ayat 3 UU nomor 15 tahun 2004 bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tangungjawab keuangan negara, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya dilaksanakan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan hasil laporan temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Bangka Tengah sekaligus yang memimpin agenda Pansus Banggar legislatif, Mehoa meminta secepat mungkin bukti tindak lanjut atas rekomendasi dengan dilengkapi kwitansi setoran.

“Banggar menyoroti piutang yang tidak dapat ditagih yang masuk di neraca laporan yang didalamnya ada pajak Hotel Novotel dan pajak PT. Vitrama Properti, selain itu Bangka Tengah satu-satunya kabupaten yang tidak punya terminal, kemudian tentang aset daerah, potensi PAD dan pengerak ekonomi kerakyatan yang belum maksimal,” ucapnya

Tak hanya itu, Mehoa juga menyoroti perjanjian sewa-menyewa Pulau Ketawai yang saat ini kondisinya terbengkalai tanpa bangunan, lalu PT MKM Desa Tanjung Gunung yang tidak jelas status Karyawannya, sengketa perbatasan wilayah desa se-Bangka Tengah yang sampai sekarang belum juga dibuat peraturan bupati (perbup) sehingga berdampak terganggunnya iklim investasinya, BUMD yang tidak jelas dan terakhir para UMKM yang masih belum dibantu secara maksimal dalam hal pengemasan dan pemasaran.

“Kami mengharapkan bupati lebih tegas mengeksekusi pekerjaan rumah ini karena merupakan kewenangannya, saya juga mengingatkan untuk potensi sektor tambang dan tambak udang juga harus benar-benar punya kontribusi untuk Bangka Tengah,” ungkapnya.

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Bateng, asisten, staf ahli bupati, DPPKAD, Inspektorat dan Bapeda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *