Bandar Narkoba Asal Desa Kulur Bangka Tengah Diringkus, Polisi Amankan Sabu 15,58 Gram

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menangkap Malik (27), warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 15,58 Gram.

Malik ditangkap Polisi di pinggir Jalan Raya Kulur, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (13/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba IPTU Windaris, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan penangkapan tersangka Malik ini bermula dari laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di Desa Kulur.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semua jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka,” kata Windaris melalui keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).

Menurut Windaris, untuk peran tersangka ini sebagai bandar, hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *