BANGKA SELATAN, FABERTA — Setelah ditetapkan PPKM Level 3 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 26 Tahun 2021 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan melakukan berbagai aturan PPKM di masyarakat guna menekan dan pengendalian kasus Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Selatan, Supriyadi, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan aturan-aturan yang akan diberlakukan di masyarakat Basel khususnya.
“PPKM Level 3 ini ada 16 poin yang akan diberlakukan di semua elemen masyarakat Basel khususnya. PPKM Level 3 ini juga berlaku mulai hari ini 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021,” kata Supriyadi saat di Konfirmasi Faktaberita.co.id, Senin (26/7/2021).
Adapun 16 poin aturan yang akan diberlakukan yakni sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
b) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat,
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;



















