Bangka Selatan Genjot PAD Lewat Diskon Besar Tunggakan PBB-P2

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggencarkan sosialisasi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (14/5/2025).

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) ini sekaligus memperkenalkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Debby Vita Dewi yang hadir bersama Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, Staf Ahli Bupati P.D. Marpaung, serta Ketua Satgas PAD Dedi Yuliardi.

Dalam sambutannya, Wabup Debby mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar lebih proaktif mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak, mengingat potensi terbesar PAD berada di tingkat desa dan kecamatan.

“Hari ini kita membahas bagaimana mengoptimalkan PAD Bangka Selatan. Potensi terbesar ada di desa dan kecamatan, dan itu harus kita kejar bersama. Peran aktif camat dan kades sangat dibutuhkan,” tegas Debby.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *