Banjir Impor Baja, Pemerintah Diminta Terapkan SNI dan Bea Masuk Anti Dumping

Ilustrasi impor/ist

BABEL, FABERTA — Pemerintah diminta untuk segera menerapkan bea masuk anti dumping dan penerapan status Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja. Pasalnya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) impor baja HS 72 periode Januari hingga Juli 2021 mengalami peningkatan 3,4 juta ton dengan nilai USD2,9 miliar.

Laporan BPS juga menyebutkan volume impor tersebut mengalami peningkatan sebesar 18 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yaitu sebesar 2,9 juta ton dengan nilai USD2,0 miliar.

Bacaan Lainnya

Kenaikan impor terbesar untuk kategori flat product terjadi pada produk Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) sebesar 48 persen senilai USD795,5 juta.

Kemudian komoditas lain seperti Coated Sheet sebesar 35 persen senilai USD788,0 juta. Sedangkan untuk long product kenaikan terjadi pada produk Bar sebesar 20 persen senilai USD239,5 juta.

Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim mengatakan, Indonesia saat ini menerapkan upaya pengendalian impor yang diatur dalam kebijakan tata niaga impor (Persetujuan Impor/PI), namun kebijakan tersebut masih belum cukup karena hanya berfungsi untuk mengendalikan impor baja dari sisi volume saja dan tidak bisa merubah/mempengaruhi struktur harga baja impor yang masuk secara unfair trade (dumping).

Sehingga perlu adanya kebijakan perlindungan lain, baik secara Tarif Measures seperti pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) maupun Non Tarif Measures seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk seluruh produk baja dari hulu hingga hilir.

“Produk baja impor yang masuk ke pasar domestik saat ini banyak dilakukan dengan cara unfair, seperti pengalihan kode HS (circumvention), dumping, serta tidak sesuai dengan SNI. Praktik ini tidak hanya merugikan produsen baja nasional akibat kehilangan pangsa pasar dan tekanan terhadap harga jual, namun juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk kehilangan pajak,” kata Silmy melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, maraknya produk baja dan Coated Sheet atau produk baja lapis impor di pasar dalam negeri tidak hanya akan mengancam keberlangsungan produsen baja dalam negeri. Namun, juga akan mengancam keberlangsungan produsen Hot Rolled Coil (HRC) nasional.

Hal itu karena produk baja CRC/S dan Coated Sheet merupakan produk turunan dari baja HRC. Jika impor baja terus meningkat, kata Silmy, maka industri baja nasional akan sulit berkembang.

“Selain itu, kondisi ini jika dibiarkan tentu akan menyebabkan Indonesia menjadi sangat bergantung pada produk impor serta tidak sesuai dengan upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata dia.

Silmy menambahkan, pemberlakuan kebijakan serupa banyak digunakan negara-negara besar untuk menekan impor. Bahkan, produsen baja terbesar seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok, dan India turut menerapkannya untuk melindungi industri dalam negeri.

“Pengenaan BMAD dapat menjadi upaya perlindungan pasar baja dalam negeri yang efektif sebagaimana negara lain secara aktif menerapkannya.

“Saat ini, beberapa upaya pengenaan BMAD yang telah diajukan oleh produsen baja domestik namun belum diberlakukan diantaranya adalah untuk produk Cold Rolled Coil/Sheet, Hot Rolled Coil, Wire Rod, Cold Rolled Coil Stainless Steel, dan perpanjangan safeguard untuk I & H Section,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *