NASIONAL, FABERTA — PT Lippo Karwaci Tbk membantah asetnya berupa 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang yang disita negara lantaran terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan milik perseroan. Perseroan juga membantah menikmati aliran dana BLBI yang terjadi sejak 1997 hingga 1998 silam.
Corporate Communications PT Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati mengatakan bahwa aset yang disita tersebut bukan milik Lippo Karawaci, namun milik Kementerian Keuangan sejak tahun 2001.
“Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan,” kata Danang melalui keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Danang memastikan perusahaan tempatnya bekerja tak pernah menerima atau mendapatkan aliran dana BLBI untuk menginjeksi bank gagal akibat krisis keuangan di 1997 hingga 1998 tersebut. Termasuk pula ke Lippo Bank yang saat itu turut terdampak krisis ekonomi.
Dia mengatakan, wajar jika aset BLBI tersebut berdekatan dengan perumahan Lippo Karawaci milik Lippo Group. Namun, dia menganggap bahwa pengasosiasian aset tersebut dengan Lippo merupakan kekeliruan.
“Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI,” kata dia.
Danang menambahkan, pihaknya mengaku sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan di media massa yang menyebut perseroan terlibat dengan kasus BLBI.
“Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar dan hoax,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia atau BLBI berhasil melakukan penyitaan dan penguasaan aset di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Adapun aset itu terdiri dari 44 bidang tanah dengan luasan sebesar 251.992 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,33 triliun.
“Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare (Ha). Menurut Bupati saru meter persegi harganya Rp20 juta. Jadi 25 Ha ini nilainya triliunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual beberapa waktu sebelumnya.