Barang Haram Marak di Toboali, Polres Basel Tangkap Pemuda dengan 18 Paket Sabu

 

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (02/09/2024) pukul 15.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka KNG Bin SDN (28), seorang pria yang belum bekerja dan berdomisili di lokasi kejadian. Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,27 gram, satu bungkus plastik kosong, satu kotak rokok merk CLASMILD, dan satu unit handphone merk Realme berwarna putih.

Modus operandi tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondok tersebut dengan motif untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 paket sabu, satu plastik kosong, satu kotak rokok, dan satu unit handphone. Tersangka KNG Bin SDN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ungkap Ipda GJ Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *