Bareskrim Polri Gerebek Tiga Markas Pengolahan Timah Ilegal di Beltim

Petugas Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung melakukan olah TKP di lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Sejumlah alat pemurnian timah dan karung berisi material turut diamankan serta dipasangi garis polisi.

FAKTA BERITA, BELTIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengelolaan, penyimpanan, dan pengiriman pasir timah ilegal hingga mengamankan dua orang berinisial A dan M, di Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung, Sabtu (28/2/2026).

Penggerebekan dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni bersama Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Belitung Timur, dan Polres Belitung. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya pasir timah, timbangan, dan catatan transaksi, serta pemasangan garis polisi di lokasi pemurnian (meja goyang) dan gudang penyimpanan di Kecamatan Kelapa Kampit.

Bacaan Lainnya

TKP pertama berada di sebuah tempat pemurnian pasir timah di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit. Petugas menemukan fasilitas pengolahan berupa meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah. TKP kedua berupa gudang atau ruko penyimpanan pasir timah yang berada di kecamatan yang sama.

Tim selanjutnya bergerak ke lokasi ketiga, yakni area pesisir Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi ini diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Petugas melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di lokasi tersebut.

Pos terkait