BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariady dan diterima langsung Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
Penerimaan predikat tersebut merupakan penilaian Ombudsman terhadap Pemkab Basel yang berhasil meraih nilai 82,6 sehingga meraih Zona Hijau dengan kategori Kualitas Tinggi.
“Sepanjang tahun 2022 kemarin, penilaian ini dilihat tidak hanya pada aspek kesiapan prasarana, namun juga respon petugas hingga opini masyarakat menjadi faktor yang membuat Bangka Selatan masuk kedalam zona hijau,” kata Kaperwil Babel Ombudsman RI, Shulby Yozar Ariady.
Meski demikian, Shulby juga mengatakan bahwa yang diraih ini dapat menjadi acuan bagi Bupati Bangka Selatan untuk mengambil kebijakan agar kualitas pelayanan semakin baik.
Sementara itu Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Bangka Selatan.
“Untuk kualitas pelayanan salah satunya kami sudah meluncurkan program sistem informasi pengaduan yang terkoneksi dengan kontak saya secara langsung,” ucap Bupati Riza.
Melalui program ini, Bupati Riza ingin menyampaikan bahwa Bangka Selatan siap dan serius untuk membenahi kualitas pelayanan yang sudah baik menjadi semakin baik.