Batas-batas Kemampuan Hukum dan Upaya Pemberdayaannya

ilustrasi hukum (istimewa)

OPINI, FAKTABERITA – Negara Indonesia sebagai negara hukum tentang adanya kebebasan peradilan telah di jamin sebagimana tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen danUndang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyeleng-garakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Perubahan UUD Dasar RI 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 dan kemudian dirubah lagi menjadi UU Nomor 4 Tahun 2006 Dalam Pasal 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Bacaan Lainnya

Kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam ketentuan tersebut di atas adalah bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur
tangan pihak eksternal yudisial kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila sehingga putusannya mencerminkan keadilan rakyat Indonesia.

Aparat penegak hukum yang turut membantu dalam penyelenggaraan pelaksanaan peradilan untuk menciptakan kepastian hukum selain lembaga kehakiman meliputi:

a. Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2005 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negera di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka. Kejaksaan mempunyai tugas:
1) melakukan penuntutan;
2) melaksakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
4) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang
5) Melengkapi berkas perkara tertentu, melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan.
6) Di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atau atas nama pemerintah.
7) Di bidang ketertiban dan ketentraman melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegak hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan negara, pencegah penyelahgunaan dan penodaan negara.

b. Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara RI mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan, pengayoman dan pelanan kepada masyarakat.

Dalam rangka peningkatan upaya pelaksanaan dan penegakan hukum baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum itu sendiri, maka pemerintah Negara RI telah melakukan pembaharuan terhadap beberapa peraturan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya masyarakat yang adil dan tentram, dengan adanya perbaikan peraturan bagi para aparat penegak hukum maka masing-masing pihak diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing secara bertanggung jawab,pelaksanaan tersebut tidak lepas dari pengawasan pemerintah dan masyarakat.

Pembicaraan Penegakan hukum dalam kenyataan sehari-hari tampak bahwa hubungan antara penegakan hukum dan struktur masyarakat memberikan pengaruh yang kuat terhadap cara-cara penegakan hukum suatu Negara. Indonesia sebagai Negara modern
tampak dari ciri-cirinya sebagai berikut :

a. Adanya UUD dalam bentuk yang tertulis.
b. Hukum itu berlaku untuk wilayah Negara.
c. Hukum merupakan sarana yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-
keputusan politik masyarakatnya.
d. Menurut Max Weber cara penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan masa yang
sebelumnya yang tentunya tidak terlepas dari dominasi yang disebabkan karena keadaan masyarakatnya yang berbeda, dimana tatanan kehidupan masyarakatnya menurut Hart dalam Satjipto Rahardjo didasarkan Secondary Rules Obligation di mana masyarakatnya mempunyai kehidupan yang terbuka, luas, dan komplek seperti saat ini maka terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum berupa :

1) Rules of Recognition.
2) Rules of Change
3) Rules of adjudication.
Salah satu yang menonjol yang dirasakan di Indonesia saat ini adalah sifat birokratisnya penegakan hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi atau lembagahukum yang bertugas menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan undang-undang.

***

Penulis: Catrine Widya Anggraini

(Mahasiswi Jurusan Sosioogi, FISIP, Universitas Bangka Belitung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *