Batas-batas Kemampuan Hukum dan Upaya Pemberdayaannya

ilustrasi hukum (istimewa)

Pembicaraan Penegakan hukum dalam kenyataan sehari-hari tampak bahwa hubungan antara penegakan hukum dan struktur masyarakat memberikan pengaruh yang kuat terhadap cara-cara penegakan hukum suatu Negara. Indonesia sebagai Negara modern
tampak dari ciri-cirinya sebagai berikut :

a. Adanya UUD dalam bentuk yang tertulis.
b. Hukum itu berlaku untuk wilayah Negara.
c. Hukum merupakan sarana yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-
keputusan politik masyarakatnya.
d. Menurut Max Weber cara penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan masa yang
sebelumnya yang tentunya tidak terlepas dari dominasi yang disebabkan karena keadaan masyarakatnya yang berbeda, dimana tatanan kehidupan masyarakatnya menurut Hart dalam Satjipto Rahardjo didasarkan Secondary Rules Obligation di mana masyarakatnya mempunyai kehidupan yang terbuka, luas, dan komplek seperti saat ini maka terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum berupa :

Bacaan Lainnya

1) Rules of Recognition.
2) Rules of Change
3) Rules of adjudication.
Salah satu yang menonjol yang dirasakan di Indonesia saat ini adalah sifat birokratisnya penegakan hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi atau lembagahukum yang bertugas menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan undang-undang.

***

Penulis: Catrine Widya Anggraini

(Mahasiswi Jurusan Sosioogi, FISIP, Universitas Bangka Belitung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *