FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH alias Tedy (25) ditangkap dalam operasi yang digelar Rabu dini hari, bertempat di sebuah pondok kebun sawit di Jl. Merdeka 02, Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, rabu (03/12/2025).
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yustiansya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka SH alias Tedy oleh anggota Polsek Lepar Pongok Polres Bangka Selatan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB. Disaksikan Ketua RT setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SH alias Tedy diduga berperan sebagai perantara jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain:
– Satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,44 gram diduga sabu.
– Satu set alat isap sabu (bong, pirek kaca, potongan pipet, dan korek api gas).



















