FAKTA BERITA,PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan telah melakukan 832 kali pengawasan terhadap kegiatan kampanye sepanjang tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Laporan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel, Novrian Saputra, dalam rapat penguatan kelembagaan publikasi hasil pengawasan di kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu (6/11/2024).
Novrian menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mencakup berbagai kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan lain yang melibatkan pasangan calon. Dari seluruh jenis kegiatan, pertemuan tatap muka mendominasi dengan jumlah 772 kegiatan.
“Untuk kegiatan kampanye lainnya ada 7, pertemuan tatap muka ada 772, dan pertemuan terbatas sebanyak 38,” jelas Novrian.
Ia juga menyebutkan, Kabupaten Bangka merupakan wilayah dengan jumlah pengawasan kampanye terendah, dengan hanya 23 kegiatan kampanye yang diawasi. Hal ini terkait dengan jumlah kegiatan kampanye yang memang lebih sedikit di wilayah tersebut dibandingkan kabupaten lain di Bangka Belitung.
Di sisi lain, dalam rangka pencegahan pelanggaran, Bawaslu Babel juga telah mengeluarkan 455 imbauan, baik tertulis maupun lisan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kampanye tetap sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran.
“Bawaslu akan terus mengimbau dan mengingatkan para peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye, demi memastikan jalannya tahapan pemilu yang aman dan tertib,” ungkap Novrian.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Babel dalam memastikan transparansi dan ketertiban selama masa kampanye. Dengan banyaknya kegiatan pertemuan tatap muka, Bawaslu berharap para calon dan pendukungnya terus mengikuti protokol dan aturan kampanye agar tercipta iklim politik yang kondusif di Bangka Belitung.