Ilustrasi. (Ist)FAKTA BERITA,PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat adanya 9 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 hingga 6 November 2024, dengan mayoritas laporan berasal dari Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan dalam rapat penguatan kelembagaan terkait publikasi hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Babel, Rabu (6/11/2024).
Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tersebut datang dari Kota Pangkalpinang, sementara beberapa kabupaten lainnya belum mengirimkan laporan ke Bawaslu Provinsi.
“Sejauh ini, jumlah laporan dugaan pelanggaran mencapai 9, dengan laporan terbanyak dari Pangkalpinang, namun, kami masih menunggu beberapa kabupaten lain untuk mengirimkan laporan mereka kepada kami.” Ujar Novrian.
Selain laporan dugaan pelanggaran, Novrian juga merinci bahwa dalam 43 hari pertama masa kampanye, Bawaslu Babel telah mengawasi sekitar 832 kegiatan kampanye, yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dari 832 kegiatan kampanye ini, Bawaslu Babel telah melakukan 445 langkah pencegahan di berbagai bentuk. “Kami terus menggencarkan imbauan pencegahan, terutama di Kabupaten Bangka Barat yang menjadi lokasi pencegahan terbanyak,” jelasnya.
Novrian menambahkan bahwa Bawaslu berfokus pada upaya pencegahan demi menjaga kondusivitas selama kampanye. Ia juga menyebut bahwa mulai 10 hingga 23 November 2024, pasangan calon dapat memanfaatkan media untuk berkampanye sesuai ketentuan yang ada.
“Dalam pengamatan kami, bentuk kampanye yang dominan saat ini adalah tatap muka dan dialog, mungkin karena dirasa lebih efektif. Kami berharap sisa waktu kampanye ini dapat dilalui dengan kondusif,” tutup Novrian.