FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memastikan akan mengawasi secara ketat proses distribusi formulir C6 atau undangan memilih kepada masyarakat jelang pelaksanaan Pilkada Ulang Pangkalpinang yang akan digelar pada 27 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, termasuk jajaran PPK, PPS, dan KPPS, untuk memastikan proses pembagian formulir C6 berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pembagian C6 dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, seperti mobilisasi atau pergantian pemilih, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Imam, saat di wawancarai melalui sambungan telpon wa.
Ia menegaskan, sejauh ini Bawaslu tidak menemukan kendala berarti dalam persiapan pendistribusian formulir C6. Komunikasi intensif terus dilakukan antara Bawaslu dan KPU di semua tingkatan untuk mengawal tahapan ini.
Bawaslu akan menginstruksikan seluruh jajaran pengawas, mulai dari Panwas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk memastikan distribusi undangan memilih tepat sasaran.
“Tujuannya jelas, menjaga integritas Pilkada dan memastikan semua pemilih memiliki kesempatan yang sama menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.



















