FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Lambannya pendistribusian formulir C6 oleh KPU Kota Pangkalpinang menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga dua hari jelang hari pencoblosan, distribusi surat pemberitahuan memilih tersebut baru mencapai 60 persen.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPU pada 23 Agustus 2025 sebagai bentuk tindakan tertulis atas persoalan tersebut.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, bagi yang tidak menerima formulir C6 dapat menghubungi kantor kelurahan atau langsung datang ke TPS saat hari pencoblosan dengan membawa KTP,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Senin (25/8/2025).
Wahyu menambahkan, persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan bahkan ramai diberitakan media. Oleh karena itu, Bawaslu akan mengeluarkan surat imbauan resmi terkait lambannya distribusi formulir C6.



















