PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang mencatat kinerja capaian pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tahun 2025. Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Pangkalpinang sebagai community protector yang konsisten menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan menyampaikan,
“Kami terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara maupun darat. Hasilnya, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Pangkalpinang telah menerbitkan 71 Surat Bukti Penindakan (SBP) rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pangkalpinang,” ungkapnya.
Operasi Gurita merupakan salah satu strategi operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan, dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, gudang penyalur atau tempat penjualan eceran BKC tanpa NPPBKC.



















